Peta
Definisi Peta
-Arti praktis dari peta adalah gambaran grafis dari objek objek pada sebagian kecil, sebagian besar, atau pada seluruh permukaan bumi.
-Representasi dua dimensi seluruh atau sebagian dari permukaan bumi yang menunjukan kenampakan alami dan buatan manusia, dikontruksi pada bidang proyeksi tertentu dengan skala tertentu.
Menurut ICA (International Cartographic Association), peta adalah suatu gambaran atau representasi unsur-unsur ketampakan abstrak yang dipilih dari kenampakan bumi, yang ada kaitannya dengan permukaan bumi atau benda-benda angkasa. Menurut Dedy Miswar (2012:2) Peta merupakan gambaran permukaan bumi yang diperkecil, dituangkan dalam selembar kertas atau media lain dalam bentuk dua dimensional. Melalui sebuah peta kita akan mudah dalam melakukan pengamatan terhadap permukaan bumi yang luas, terutama dalam hal waktu dan biaya.
Peta digunakan untuk visualisasi data keruangan (geospatial), yaitu data yang berkenaan dengan lokasi atau atribut dari suatu objek atau fenomena di permukaan bumi. Beberapa contoh kegunaan atau fungsi peta antara lain sebagai alat yang diperlukan dalam proses perencanaan wilayah. Pada proses perencanaan wilayah peta sangat diperlukan sebagai survei lapangan, sebagai alat penentu desain perencanaan, dan sebagai alat untuk melakukan analisis secara keruangan. Peta dalam sebuah penelitian sangat diperlukan terutama yang berorientasi pada wilayah atau ruang tertentu di muka bumi. Peta diperlukan sebagai petunjuk lokasi wilayah, alat penentu lokasi pengambilan sampel di lapangan, sebagai alat analisis untuk mencari satu output dari beberapa input peta (tema peta berbeda) dengan cara tumpang susun beberapa peta (overlay), dan sebagai sarana untuk menampilkan berbagai fenomena hasil penelitian seperti peta kepadatan penduduk, peta daerah bahaya longsor, peta daerah genangan, peta ketersediaan air, peta kesesuaian lahan, peta kemampuan lahan, dan sebagainya. Data-data yang dapat dibuat peta adalah data yang bersifat kualitatif dan kuantitatif.
Undang-Undang Mengenai Peta
-Kepmentan No: 837/Kpts/Um/11/1980
-KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 32 TAHUN 1990
-UU 26 2007 Penataan Ruang
- PermenPU 41 2007 Pedoman Kriteria Teknis Penentuan Kawasan Budidaya dalam RTR
- PermenPU 20 2007 Pedoman Teknik Analisis Tematik dalam RTR
- UU NO 4 THN 2011 - INFORMASI GEOSPASIAL
- PP 8 Th 2013 - Ketelitian Peta Rencana Tata Ruang
- Perka BIG 15 Th 2014 - Pedoman Teknis Ketelitian Peta Dasar
- Perpres 9 Tahun 2016 - Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 50K
-Permen No 1 Tahun 2018_Pedoman RTRW Prov Kab Kota
- Permen atr bpn 16 2018
- Perka BIG 6 Tahun 2018 - Revisi terkait Pedoman Teknis Ketelitian Peta Dasar
- Permen ATR KBPN Nomor 14 Tahun 2020 ttg Basis Data
Hal-Hal Yang Perlu Di Perhatikan Dalam Pembuatan Peta
-Jenis ukuran yang biasa digunakan dalam proses pembuatan peta untuk pengambilan data dilapangan dikenal : Panjang, Luas, dan Sudut
-Posisi adalah tempat kedudukan suatu objek di permukaan bumi yang ditandai oleh titik dan koordinat.
-Pengolahan data adalah tahapan dalam pembuatan peta dilaksanakan terhadap data hasil ukuran atau hasil eksekusi lapangan.
-Penyajian data atau proses kartografi adalah kegiatan untuk mempresentasikan data dalam bentuk grafis atau tekstual/daftar ( chart ), dengan ketentuan dan kaidah kaidah yang telah ditentukan.
-Reproduksi adalah penggandaan atau memperbanyak peta baik dalam bentuk grafis maupun dalam bentuk digital
Komentar
Posting Komentar