Koordinat
Pengadaan sistem koordinat adalah dasar dari pembuatan peta, yang dapat menghubungkan antara satu titik dengan titik lainnya suatu sistem koordinat titik di permukaan bumi di mana posisinya di tentukan oleh perpotongan dua buah garis lengkung bumi, yaitu garis meridian (longitude) dan garis paralel (latitude). Untuk menentukan lokasi suatu tempat di peta, digunakan sistem proyeksi agar koordinat geodetik dapat diubah menjadi koordinat dua dimensi. Datum dan proyeksi peta jika diaplikasikan kedalam grid lokasi referensi, akan menghasilkan sistem grid untuk melakukan plotting lokasi. Koordinat dalam sistem proyeksi peta umumnya berupa northing (N) dan easting (E) dengan satuan meter.
Jenis Sistem Koordinat
Terdapat dua sistem koordinat yang biasa digunakan di Indonesia, yaitu:
- Universal Transverse Mercator
Sistem Proyeksi Koordinat UTM (Universal Transverse Mercator) adalah rangkaian proyeksi Transverse Mercator untuk global dimana bumi dibagi menjadi 60 bagian zona. Setiap zona mencangkup 6 derajat bujur (longitude) dan memiliki meridian tengah tersendiri.
- Lintang dan Bujur
Garis bujur terdiri dari dua garis, yaitu bujur barat dan timur. Garis bujur barat terletak di sebelah barat Greenwich dan garis bujur timur terletak di sebelah timur Greenwich. Sementara itu, garis lintang atau latitude merupakan garis khayal yang melingkari bumi dan ditarik dari barat hingga timur.
Skala
Skala adalah perbandingan jarak pada gambar dengan jarak aslinya. Biasanya, ini dapat ditemui dalam gambar peta maupun denah, sehingga bisa mewakili keadaan sesungguhnya dari suatu daerah.Sebuah peta maupun denah digambar dengan menggunakan skala tertentu agar tetap dapat mewakili keadaan sesungguhnya dari suatu daerah. Skala pada peta maupun globe merupakan perbandingan atau rasio antara jarak pada peta dengan jarak sebenarnya pada permukaan bumu dengan satuan yang sama.
Terdapat 3 penyebutan suatu skala peta:
- peta skala besar, angka pembandingnya sekitar 500 sampai dengan 10.000 artinya peta dengan skala 1:1.000 sampai dengan peta dengan skala 1:10.000;
- peta skala sedang, angka pembandingnya sekitar 25.000 sampai dengan 50.000 artinya peta dengan skala 1:25.000 sampai dengan peta dengan skala 1:50.000
- peta skala kecil, angka pembandingnya lebih besar dari 50.000 artinya peta mulai dengan skala 1:100.000 sampai dengan tak terhingga.
Skala 1:10.000 |
Skala 1:25.000 |
Skala 1:50.000 |
Skala 1:250.000 |
Cangkupan Peta Mencakup
daerah dengan ukuran 2’30” Lintang dan 2’30” bujur |
Cangkupan Peta Mencakup
daerah dengan ukuran 7,5’
lintang dan 7,5’ bujur. |
Cangkupan Peta Mencakup
daerah dengan ukuran 15’ lintang dan 15’ bujur. |
Cangkupan Peta Mencakup
daerah dengan ukuran 1o00’ Lintang dan 1o30’bujur. |
Selang Kontur Selang
kontur adalah tiap 5 meter, dengan kontur indeks tiap 20 meter dan kontur pembantu adalah setengah dari harga garis
kontur. (tiap 2,5 m) |
Selang Kontur Selang
kontur digambarkan tiap 12,5 m, dengan indeks kontur digambarkan
tiap empat selang kontur (50 m), dan kontur bantu adalah
setengah dari nilai garis
kontur (tiap 6,25
m). |
Selang Kontur Selang kontur digambarkan tiap 25 m, dengan indeks kontur digambarkan tiap
empat selang kontur (100 m), dan kontur bantu adalah setengah dari nilai garis
kontur (tiap 12,5 m). |
Selang Kontur Selang
kontur adalah tiap 125 meter, dengan kontur indeks tiap
500 meter dan kontur pembantu adalah setengah dari harga garis kontur (tiap 62,5 m) |
Gratikul Gratikul digambarkan setiap
10 menit dengan garis penuh. |
Gratikul Gratikul digambarkan tiap 30” dengan garis penuh berwarna biru. |
Gratikul Gratikul
digambarkan tiap 1’ (menit) dengan garis penuh berwarna biru. |
Gratikul Gratikul digambarkan tiap 10 menit
dengan garis penuh. |
Ukuran Lembar Khusus Hanya dapat
dilakukan untuk lembat khusus kearah samping maksimum kurang lebih 15 cm. |
Ukuran
Lembar Khusus Penambahan
cakupan lembar ke samping kiri atau
kanan dapat dilakukan sampai dengan 1’30” atau 100 mm. Sedangkan penambahan cakupan lembar ke atas atau ke bawah dapat dilakukan
sampai dengan 1’atau 70 mm. |
Ukuran
Lembar Khusus Penambahan cakupan lembar ke samping
kiri atau kanan dan/atau penambahan cakupan lembar ke atas atau ke bawaah
masing-masing sampai dengan 2’ atau
100 mm. |
Ukuran Lembar Khusus Hanya dapat Dilakukan untuk lembar khusus ke arah
samping maksimum kurang lebih 15cm |
Komentar
Posting Komentar